Penikmat Mie, Waspada Inilah Produk Samyang Yang Mengandung Babi
Apakah anda termasuk salah satu penggemar mie instan? Tentunya kita sudah nggak asing lagi dengan mie instan asal Korea yang satu ini, yaitu “Samyang”. Bahkan mie ini juga sudah terkenal dikalangan anak remaja Indonesia, semenjak viralnya video ‘Samyang Challenge’ di youtube. Boomingnya challenge ini bahkan bisa dilihat dari jumlah hasil pencarian video ‘Samyang Challenge’ yang sudah mencapai 165.000 di situs berbagi tersebut.
Mie asal Korea yang memiliki rasa yang sangat pedas ini lebih dikenal dengan sebutan Samyang, bukan sayang lho yaa. Samyang merupakan mie yang di produksi dari negara gingseng Korea Selatan, dengan cita rasanya yang pedas membuat mie ini memiliki banyak penggemar.
Selain rasa pedas yang khas, ternyata porsinya yang dua kali lipat dari mie instan biasanya pun menjadi kepuasaan tersendiri bagi orang yang mengkonsumsinya. Mie samyang ini memiliki dua rasa yaitu Hot Spicy Chicken dan Chesse. Rasa mie samyang chesse ini belum banyak beredar dan masih jarang ditemukan. Kedua rasa tersebut bisa dibuat menjadi beberapa olahan samyang, yang bisa disesuaikan dengan selera masing-masing.
Kita dapat menemukan mie ini di Indomaret, Alfamart, FoodHall, 7-Eleven dan lain-lainnya. Mudahnya di jumpai membuat para konsumen sering mengkonsumsinya, bahkan mie samyang yang berbentuk kemasan maupun cup ini bisa dijual pada kisaran harga Rp. 15000 hingga Rp. 22000.
Mie Samyang Tidak Halal
Namun di balik kepopulerannya di Indonesia, kini mie asal Korea ini tersandung masalah karena BPOM telah menemukan bahwa sahnya ada empat produk mie asal Korea yang positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Keempat produk yang mengandung babi itu yakni samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. Dua diantaranya ada pruduk Samyang foods, inc.
Bahkan BPOM juga sudah membuat perintah penarikan keemapat mie asal Korea tersebut, berdasarkan surat perintah pada tanggal 15 juni 2017 ini, BPOM menyebutkan alasan penarikan ini karena mengandung “fragmen DNA spesifik babi” dan tidak mencantumkan mengandung peringatan mengandung babi di lebelnya. Kurang lebih seperti itulah keterangan yang tertera dalam surat perintah BPOM tersebut.
Bahkan komisi IX DPR meminta BPOM dan kementerian perdagangan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap importir yang tidak jujur dan termasuklah bagi importir yang telah mengimpor mie instan yang mengandung babi dari Korea tersebut.
Tindakan sanksi tersebut dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terjadi untuk kedua kalinya, selain memberikan sanksi administratif, bahkan sanksi inmportirpun bisa dicabut.
Ternyata mie samyang ini memiliki 2 pabrik yang terdapat di Korea Selatan, dan salah satu pabrik tersebut ada yang memiliki sertifikat HALAL lho, kira-kira pabrik apa ya?
Pabrik Mi Samyang Halal Dan Haram Yang Ada Di Korea
Pabrik Wonju
Sebenarnya mie samyang memiliki lebel lisensi halal dari Korean Muslim Federation. Produk mie yang mendapat lebel halal tersebut ternyata di buat dari pabrik Wonju, Gangwon, Korea Selatan. Pabrik ini memiliki luas sekitar 130 meter persegi dan hanya berjarak 140 km saja dari Seol.
Seperti yang telah diberitakan dari Samyangfood.co.kr, bahwa pabrik ini ternyata telah dibangun sejak tahun 1989 dan sudah memproduksi 30 jenis ramen, juga ada enam makan ringan. Pabrik ini telah mendapatkan tiga sertifikat makan dan salah satunya adalah sertifikat HALAL. Akan tetapi sekedar catatan saja bahwa standart halal di Korea berbeda dengan standart halal yang ada di Indonesia.
Sertifikat halal yang di dapat oleh pabrik ini pada tahun Maret 2014. Inilah beberapa produk mie instan asal Korea yang mendapatkan sertifikat halal : Samyang Ramen, Kimchi Ramen, Yukgaejang, Sootamyeon, Hot Chiken Stir-Fried Noodle.
Pabrik Iksan
Selain pabrik wonju, ada juga satu pabrik lagi yang memproduksi samyang, akan tetapi pabrik yang satu ini tidak memiliki sertifikat halal seperti pabrik Wonju. Pabrik tersebut berada di kota Iksan yang terletak 180 km dari Seol. Pabrik yang satu ini telah berdisi sejak tahun 1971 dan hanya memproduksi 13 jenis ramen saja.
Pabrik ini hanya memiliki sertifikat HACCP, ini adalah sertifikat internasional dalam indusrtri makan dan minuman untuk mengdentifikasi keamanan pangan.
Masih Beredar Luas Di pasaran
Walaupun sudah di klaim tidak halal karena kandungan babi di dalamnya, akan tetapi mie samyang haram ini masih beredar di supermarket bahkan minimarket terdekat seperti Indomaret dan Alfamart. Meski sudah ada surat edaran, namun produk-produk ini masih bisa ditemukan di pasaran. Keempat merek tersebut adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi.
Akan tetapi yang masih menjadi persoalan adalah ketiga mie instan yang tidak masuk kedalam daftar penarikan BPOM yaitu mi instan dengan merek Samyang, Paldo dan Nongshim. Namun walaupun tidak masuk kedalam daftar, ternyata ketiga merek ini tidak mencantumkan lebel MUI pada kemasannya, termasuk untuk kemasan yang cup.
Nah, bagi kalain pecinta mie instan khusus yang beragama muslim, ada baiknya jika kalian berhati-hati dalam memilih mie instan yang akan kalian konsumsi, seperti mengecek lebel halalnya dan bahan-bahan yang terkandung di dalamnya.
Jangan hanya karena lagi ngetren terus kalian juga ikut-ikutan makan tanpa tau apa yang terkandung di dalamnya.